Pages

berQurban, ikhlas kah kita?



Ting-ting...
*bunyinya aneh ya? :D

WhatsApp
1 messages from Unyil at "Warkop"

"Temans.. mau tanya, arisan qurban itu boleh ga ya?"




Setelah membaca message di atas, saya langsung sharing sama ibu. Kebetulan saya lagi ada di rumah dan sedang curhat ama bunda tersayang, topiknya random banget. Nah, ketika saya tanyakan sama ibu, apa respon beliau?


"arisan? itu kan sama kayak ngutang ya? kalo misal umurnya ga sampe tahun depan gimana ntar ibu tanya bu Dewi deh."


Ujung-ujungnya? Tanya bu Dewi. hehe...


Diskusi pun terus berlanjut tentang hukum berqurban, 1 kambing untuk 1 orang, dan seterusnya. Pertanyaan menelisik dan ingin tahu dariku pun terus mengalir, dan seperti biasa... Kalau ibu tidak tahu sumber hukumnya (ayat Al-Quran atau hadist), selalu berujung pada "ntar tanya Bu Dewi deh".


Saya memang tidak mengenal lebih dalam tentang Bu Dewi yang tidak lain adalah guru ngaji ibu saya. Menurut ibu, Bu Dewi ini cerdas banget! Beliau ahli hadist dan lulusan Al-Ahzar, Mesir. *oke, yg ini ga usah dibahas lebih jauh yaa...



Keesokan harinya, sepulang kantor, ada seorang teman saya bertanya,


A: "kak riza qurban ga?"

rz: "... hmm, kenapa?"
A: "tanya aja, kak riza qurban ga? pengen tau aja?"
rz: *tetep ga mau jawab*
A: "kalo lw, qurban ga?", *tanya ke temen yg lain
B: "kata nyokap gw uda qurban 1 keluarga"
A: "nah, itu gmn ya, kak?"
rz: "hmm... setau aku, 1 kambing itu untuk 1 orang dan 1 sapi itu untuk 7 orang"
A: "hukum berqurban itu apa sih, kak?"
rz: "sunnah"
A: "ada ketentuan gitu ga misal penghasilan minimal berapa jadi wajib untuk berqurban?"
rz: "setau rz ga ada ketentuan atau kewajiban untuk berqurban deh. hukum berqurban ya sunnah untuk yang mampu"


Dan hari ini, saya tergelitik untuk mencari tau lebih jauh tentang hukum berqurban, bagaimana berqurban, dan tingkat "mampu" yang dimaksud untuk berqurban itu dinilai dari apa dan seberapa banyak harta yang dimiliki? banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang berkelabat di otak saya. sungguh, diri ini masih sangat haus akan Islam....


Dari hasil googling, berikut yang dapat saya simpulkan:



  1. Hukum berqurban adalah sunnah muakad, merujuk pada:
    • firman Allah SWT :                     فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (Q.S. Al Kautsar : 2)
    • al-hadist:“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
      “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)

          Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. 

          
          Sabda Nabi SAW:

            مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

          “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” 
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91).



     2. Bagaimana takaran "mampu" yang dimaksudkan di atas?


Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994).




     3. Ketentuan : 1 kambing untuk 1 orang, 1 sapi untuk 7 orang, (1 unta untuk 10 orang), adalah menyangkut banyaknya orang yang menjadi penanggung biaya untuk membeli binatang (kambing/sapi/unta) tersebut. Maksudnya, untuk membeli 1 ekor kambing yang akan diqurbankan itu adalah dari penghasilan/uang 1 orang saja, sedangkan untuk membeli 1 ekor sapi untuk qurban boleh dari iuran 7 orang.

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.


كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” *HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.


Hadits Nabi SAW:


إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” 
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Kalau diingat waktu saya sekolah dulu, setiap tahun pasti ada iuran untuk membeli hewan qurban, dan menurut artikel yang saya baca, itu hanya sekedar untuk latihan untuk menyisihkan uang kita untuk berqurban, tapi belum bisa dikatakan berqurban. Dan hewan qurban yang dibeli adalah semacam hewan sedekah biasa, bukan hewan yang memang diniatkan untuk berqurban.


So, No. 4 adalah tentang Arisan Qurban, ini merujuk pada Imam Ahmad bin Hambal (kita mengenalnya dengan Imam Hambali) yang mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah,

"Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Qurban dianggap sama dengan aqiqah, *Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits



Yang perlu digarisbawahi menurut saya adalah niat dan keyakinan kita untuk berqurban semata mencari ridha Allah SWT, dan menurut saya pribadi ini juga mengajarkan kita tentang keikhlasan kita berqurban secara materi (harta) sebagaimana keikhlasan Nabi Ibrahim AS yang berqurban anak kesayangan yang ditunggunya bertahun-tahun, yakni Nabi Ismail AS, dan juga sebaliknya keikhlasan Nabi Ismail akan dirinya karena ketaatannya pada Allah SWT.



Insya Allah akan saya sambung dengan puasa sunnah di bulan Dzulhijjah dan Larangan Memotong Kuku & Rambut bagi yang akan berqurban...
*keep istiqomah ;-)




sumber:

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/11/02/hukum-seputar-qurban/
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html
http://fimadani.com/7-hikmah-dan-keutamaan-qurban-idul-adha/